Kasus Asusila Santriwati di Trenggalek, Berkas Dua Tersangka Sudah P21 Dan Menunggu Pelimpahan
Hanya saja, jika sebelumnya santriwati yang menjadi korban masing-masing hanya satu orang, kali ini malah menjadi 5 orang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kasus dugaan asusila terhadap santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek berlanjut. Berkas kasus kedua pelaku, masing-masing M (72) dan anaknya, F (37) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek beberapa hari sebelumnya.
"Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera kami limpahkan (tersangka dan barang buktinya). In syaa Allah pekan depan," kata Eko, Rabu (15/10/2025).
Eko menyebutkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap dengan hukuman masing-masing 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hanya saja, jika sebelumnya santriwati yang menjadi korban masing-masing hanya satu orang, kali ini malah menjadi 5 orang.
Sementara Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda membenarkan bahwa berkas kedua perkara sudah lengkap dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Sudah P21, jadi secepatnya tahap 2," kata Rio.
Tahap 2 atau pelimpahan perkara dan barang bukti akan dikoordinasikan Kejari dengan Polres Trenggalek agar sesegera mungkin bisa dilakukan.
"Untuk perkara atas nama M sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2025, untuk perkara atas nama Faisol sudah P21 juga pada 22 September 2025," pungkasnya. ****

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.