2 Warga Bangkalan Terancam 15 Tahun Akibat Nodai 2 Perempuan, Sempat Kabur Ke Palangkaraya 2 Bulan

“Kedua pelaku dengan modus bujuk rayu mengajak kedua korban keluar, selanjutnya para pelaku melakukan rudapaksa,” jelas Hafid. 

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Bangkalan for SURYA
PEMANGSA ANAK - Personel Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membawa dua dari delapan pelaku rudapaksa, warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan setelah ditangkap di Kalimantan Tengah, Kamis (9/10/2025) malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Tindak kejahatan seksual anak di bawah umur seperti membutakan mata pelaku. Itu dilakukan JN (23) dan RN (21), dua warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan yang tega menodai dua anak perempuan dua bulan silam.

Dan nyali keduanya ternyata tipis, mereka langsung melarikan diri ke luar pulau setelah melakukan aksinya. Namun jejak mereka terlacak di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Merasa aman dalam pelarian dan menjadi kuli bangunan di Kalimantan, JN dan RN ttidak menyangka, tujuh pria berbadan tegap yang tiba-tiba datang ke rumah kos mereka, Kamis (9/10/2025) malam lalu.

Keduanya pun tak berdaya karena yang datang adalah personel gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

JN dan RN kabur meninggalkan kampung halamannya lewat jalur laut. Keduanya tidak hanya menyisakan beban psikologis dan sosial pada dua anak di bawah umur yang mereka rudapaksa, namun juga meninggalkan jejak perkara serius dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.   

“Sementara ini masih dua orang pelaku kami amankan. Laporan polisi kami terima pada 26 Juli 2025, kemudian kedua pelaku kami tangkap saat berada di Palangkaraya, keduanya menjadi kuli bangunan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dalam Konferensi Pers di polres, Selasa (14/10/2025).

Perkara rudapaksa dengan jumlah korban dua anak di bawah umur itu terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua korban, sebut saja Melati dan Bunga, diinformasikan masih saudara sepupu yang baru mudik dari Jakarta ke Bangkalan.

“Kedua pelaku dengan modus bujuk rayu mengajak kedua korban keluar, selanjutnya para pelaku melakukan rudapaksa,” jelas Hafid. 

Ia membeberkan, pelaku JN melakukan rudapaksa terhadap Melati bersama empat orang temannya. Sementara rudakpasa terhadap Bunga dilakukan RN bersama dua orang temannya. Sehingga total pelaku dalam dua perkara  itu sejumlah 8 orang pelaku.   

“Mohon waktu, sampai saat ini kami terus memburu keberadaan enam pelaku lainnya. Tersangka JN adalah pelaku dengan korban Melati, sementara tersangka RN merupakan pelaku dengan korban Bunga,” beber Hafid.  

Tersangka JN dan RN dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas Hafid mengakhiri. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved