2 Residivis Asal Surabaya Ditembak Polisi Mojokerto Usai Bobol Rumah Guru

2 residivis pembobol rumah guru SD di Mojokerto, Jatim, ditangkap di Bali. Gasak emas 125 gram & uang Rp 34 juta. Polisi tembak kaki pelaku

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Mojokerto
KAWANAN MALING - Dua residivis pembobolan rumah kosong lintas kota, dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap Polisi Polres Mojokerto. Pelaku kabur dan ditangkap di Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, usai mencuri emas dan uang Rp 34 juta milik guru SD di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Jajaran Polres Mojokerto berhasil menangkap 2 residivis asal Surabaya, Junaidi (48) dan Dimas Bayu Rohman Kristanto (32).

Keduanya membobol rumah kosong, lalu menggasak harta benda milik seorang guru SD di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Korban mengalami kerugian fantastis, berupa emas 125 gram dan uang tunai Rp 34 juta.

Warga Jagir, Wonokromo, Surabaya ini ditangkap setelah melarikan diri ke Jimbaran, Bali pada Minggu (5/10/2025). 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto harus menindak tegas kedua pelaku dengan tembakan terukur di betis kaki. 

Tindakan tersebut diambil, karena Junaidi dan Dimas berupaya menyerang petugas saat hendak ditangkap di Jl Uluwatu 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Sudah kami tangkap pelaku pencurian (rumah kosong) tersebut," kata Fauzy, Selasa (14/10/2025).

Fauzy merinci modus operandi pelaku. Pada Sabtu (27/9/2025) malam, kedua pelaku menggunakan linggis untuk merusak gembok pagar dan pintu rumah Yanik Handayani (59) di Jalan Tribuana Tungga Dewi nomor 5 Dusun Kwarengan, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto

Saat kejadian, korban yang merupakan ASN guru salah satu SD di Prambon, Sidoarjo, sedang keluar kota bersama keluarganya.

Para pelaku berhasil mencuri emas seberat 125 gram dan uang tunai sebesar Rp 34.051.000 yang disimpan di dalam lemari kamar. 

Pemilik rumah baru menyadari pembobolan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, setelah melihat gembok pagar dan pintu rumahnya rusak. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh anak korban ke Polres Mojokerto.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta," ucap Fauzy.

Residivis Lintas Kota dan Jejak Kriminal

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. 

Mereka pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2016, karena membobol puluhan rumah kosong. 

Setelah menjalani hukuman di Lapas, Junaidi dan Dimas kembali beraksi dan sempat ditangkap Polres Blora pada tahun 2021.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved