Warga Pasuruan Tetap Tolak Proyek Real Estate Prigen, DPRD Usulkan Pansus Untuk Mencari Solusi

Ia menilai, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Wilayah Prigen dikenal sebagai kawasan rawan longsor dan banjir bandang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/ga
PRO KONTRA - Kolase Dua anggota DPRD Pasuruan, Eko Suryono (kiri) dan Sugiyanto mendesak pembentukan pansus untuk membahas polemik pembangunan perumahan di dataran tinggi Prigen. 

“Saya mengapresiasi apa yang dibawa masyarakat. Tentu yang disuarakan semua ini berkaitan dengan perlindungan hutan dan alam, agar ekologi dan ekosistem tetap terjaga, sehingga potensi bencana alam, banjir, longsor, dan seterusnya bisa diantisipasi,” kata Eko.

Menurut Eko, aspirasi yang disampaikan warga sepenuhnya sejalan dengan kepentingan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Pasuruan.

“Prigen itu paru-paru Pasuruan dan Jawa Timur. Intinya, kami sepakat dengan aspirasi masyarakat. Apa yang bisa kami lakukan, akan kami lakukan secara maksimal untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Sebelumnya PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) selaku pengembang proyek telah memberikan klarifikasi terkait legalitas dan perizinan lahan yang akan digunakan.

Staf umum PT SSP, Teguh Jatmiko menjelaskan, kawasan seluas 22,5 hektare tersebut bukan lagi kawasan hutan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen.

“Status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi sejak 2004,” ujar Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa dari total lahan tersebut, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan, dan 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau. “Jangan dibayangkan hutannya digunduli. Kami justru mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau,” kata Teguh.

Selain itu, PT SSP juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025, dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman, bukan hutan.

Teguh memastikan perusahaan akan mengikuti seluruh tahapan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini sedang diproses bersama instansi terkait. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved