Sosok Supratman yang Pimpin Rapat Kades se-Lamongan dan Tegas Tolak Sinergi dengan LSM

Inilah sosok Supratman, Kepala Desa (Kades) di Lamongan, Jawa Timur yang pimpin rapat Kades se-Lamongan dan tegas tolak sinergi dengan LSM.

Kolase Istimewa/Tribunnews dan SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
KADES TOLAK MOU - (kiri) Ratusan kades di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengelar rapat koordinasi penolakan kerja sama dengan LSM di aula PMD Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (8/10/2025). 

SURYA.co.id - Inilah sosok Supratman, Kepala Desa (Kades) di Lamongan, Jawa Timur yang pimpin rapat Kades se-Lamongan dan tegas tolak sinergi dengan LSM.

Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyatakan sikap tegas menolak permintaan kerja sama atau sinergi dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Penolakan tersebut muncul karena para kades merasa keberadaan permintaan MoU itu justru menimbulkan keresahan di tingkat pemerintahan desa.

Pernyataan sikap bersama ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu dihadiri oleh para perwakilan kepala desa dari berbagai kecamatan di Lamongan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Supratman, Kepala Desa Ngayung Kecamatan Maduran, yang juga berperan sebagai moderator diskusi sekaligus penyampai aspirasi para kades.

Baca juga: Kades se-Lamongan Tegas Tolak Sinergi dengan LSM, Mereka Mengaku Terganggu

Dalam kesempatan itu, masing-masing kepala desa diminta memberikan testimoni mengenai adanya permintaan MoU dari sejumlah LSM.

Menurut Supratman, sudah ada belasan kecamatan yang menerima konfirmasi mengenai ajakan kerja sama tersebut.

“Setelah kami dengar testimoni satu per satu teman-teman kades tadi, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan LSM tersebut,” ujar Supratman, didampingi Kades Wudi Zainul Muchid dan Kades Sidorejo Saptaya Nugraha Duta.

Ia menjelaskan, sedikitnya 13 kecamatan di Lamongan telah dihubungi oleh pihak LSM, meski hingga saat ini belum ada satu pun yang menandatangani MoU.

Sebagai langkah lanjutan, para perwakilan kepala desa berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.

Supratman yang juga menjabat sebagai Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur menegaskan bahwa hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi.

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh seluruh perwakilan kades se-Kabupaten Lamongan dan akan diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, serta Polres Lamongan.

Langkah ini menjadi bentuk nyata ketegasan para kepala desa terhadap segala bentuk permintaan kerja sama yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan pemerintahan desa.

Belakangan, beredar rekaman voice call di media sosial yang diduga merupakan percakapan antara seorang anggota LSM dengan salah satu kepala desa di Lamongan.

Dalam rekaman itu disebutkan bahwa tujuh kecamatan di Lamongan disebut telah menyetujui MoU dengan LSM. Namun kabar tersebut dibantah keras oleh para kades yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Dengan adanya sikap bersama ini, para kepala desa di Lamongan berharap tidak ada lagi upaya yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau tekanan terhadap pemerintah desa dalam bentuk apa pun.

Sosok Supratman

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Supratman, S.H. adalah Kepala Desa Ngayung yang terletak di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sosoknya dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berwibawa dalam mengelola pemerintahan desa.

Di bawah kepemimpinannya, Desa Ngayung memiliki fasilitas pemerintahan yang memadai, termasuk kantor kepala desa yang berstatus aset desa dan dinilai dalam kondisi layak digunakan.

Wilayah desa ini sendiri berada di kawasan datar, sehingga mendukung aktivitas pertanian dan sosial masyarakat dengan baik.

Selain menjalankan tugas administratif, Supratman juga aktif dalam berbagai forum koordinasi antar kepala desa di Kabupaten Lamongan.

Salah satu sikap tegasnya yang sempat menjadi perhatian publik adalah ketika ia memimpin rapat koordinasi kepala desa se-Lamongan untuk menolak tawaran kerja sama (MoU) dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan bahwa keputusan menolak tawaran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama berdasarkan pertimbangan dan pengalaman para kepala desa lainnya.

Dengan latar belakang hukum yang ditunjukkan melalui gelar S.H. di belakang namanya, Supratman dinilai memahami betul aspek legal dan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepemimpinannya yang tegas, rasional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadikan dirinya salah satu figur kepala desa yang cukup disegani di wilayah Lamongan.

Penolakan yang dilakukan ratusan kepala desa di Lamongan terhadap permintaan kerja sama dalam bentuk MoU dari sejumlah LSM menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan banyak desa sekaligus. Dari keterangan yang disampaikan para kades, tampak ada kekhawatiran mengenai transparansi dan tujuan di balik ajakan kerja sama tersebut.

Namun di sisi lain, langkah LSM dalam mengusulkan kerja sama juga bisa saja didasari oleh niat untuk memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintah desa. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang terbuka, kerja sama antara LSM dan desa sebenarnya memiliki potensi positif, selama disertai kejelasan mekanisme, manfaat, dan legalitasnya.

Rapat koordinasi yang diadakan di Dinas PMD Lamongan menunjukkan bahwa para kades merasa perlu mengambil sikap kolektif agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pernyataan tegas “kami semua sepakat menolak MoU dengan LSM tersebut” yang disampaikan oleh Kades Supratman mencerminkan kehati-hatian pemerintah desa dalam menjaga integritas dan kemandirian administrasi di tingkat lokal.

Meski begitu, informasi tentang adanya rekaman voice call yang beredar di media sosial, dan klaim bahwa beberapa kecamatan telah bersedia menandatangani MoU, masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Penting bagi kedua belah pihak, baik LSM maupun para kepala desa,  untuk membuka ruang dialog yang sehat dan transparan, agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.

Dari sudut pandang penulis, persoalan ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara lembaga nonpemerintah dan pemerintahan desa. Jika sinergi dilakukan dengan dasar saling memahami fungsi dan batas kewenangan, maka kolaborasi semacam ini justru bisa mendukung pembangunan desa yang lebih partisipatif. Sebaliknya, bila tidak ada kejelasan, potensi konflik dan kesalahpahaman tentu sulit dihindari.

Dengan demikian, sikap para kepala desa di Lamongan dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian administratif, bukan semata-mata penolakan terhadap peran LSM. Situasi ini sebaiknya menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola desa di masa mendatang.(Hanif Manshuri/Putra Dewangga/SURYA.co.id)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved