Tersandung Korupsi Jaringan Fiber Optik, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Diberhentikan Dari PNS

Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, proses pemberhentian sementara harus melalui serangkaian tahapan. 

surya/danendra kusumawardhana
PNS KORUPSI - Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo menjelaskan proses pemberhentian sementara SJ dari PNS, Kamis (9/10/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiber optik. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sekretaris Diskominfo Pemkab Nganjuk, SJ resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengerjaan jaringan fiber optik tahun 2024 yang dialokasikan sebesar Rp 6 miliar.

Akibat statusnya itu, SJ pun tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai PNS dan bakal diberhentikan sementara dari jabatannya di lingkungan Pemkab Nganjuk

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk tengah memproses pemberhentian SJ itu. 

Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, proses pemberhentian sementara harus melalui serangkaian tahapan. 

Yakni, mengusulkan pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). Setelahnya, BKPSDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara. 

Pemberhentian sementara ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Kemudian, Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Umumnya, proses (pemberhentian sementara) berlangsung sepekan, setelah dokumen kami unggah ke aplikasi kepegawaian," kata Agus kepada SURYA, Kamis (9/10/2025). 

Pemberhentian sementara ini sebagai langkah menghormati proses hukum dan penyidikan. Berbarengan dengan proses ini, BKPSDM sedang berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk

Sebab BKPSDM belum menerima salinan surat penahanan terhadap SJ. "Kami masih berkoordinasi dengan Kejari untuk mendapatkan salinan surat penahanan," ungkapnya. 

Sejauh ini Pemkab Nganjuk belum menunjuk pengganti SJ pada jabatan Sekretaris Diskominfo. Tahapan tersebut masih dikerjakan oleh BKPSDM. "Nanti pengganti dijabat Pelaksana Harian (Plh). Masih kami proses," tutupnya. 

Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan SJ sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024, Rabu (8/10/2025). 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.

Dugaan korupsi yang dilakukan SJ berupa gratifikasi atau pemerasan. SJ diduga memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan uang Rp 70 juta setiap bulan saat berjalannya kontrak pengerjaan. Maka total uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta. Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved