Jasad Gadis Muda di Jombang

Tangis Keluarga Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Sidang kasus pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim. Suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
HUKUMAN MATI - Keluarga korban PRA (19) siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat keluar dari ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). Keluarga minta 3 terdakwa dihukum mati, karena tindakan yang dilakukan disebut keluarga sudah terencana. 

Jumlah tersebut, sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, akhirnya ditutup. 

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

“Sidang kami tunda dua minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan,” ucap Faisal.

Kronologi Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini mencuat setelah jasad korban Putri RA (18) mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2/2025).

Korban adalah, warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang mengungkap, pelaku utama adalah Adriansyah, yang merupakan pacar korban. 

Dua pelaku lain, Thoriq dan Lutfi, turut membantu dalam aksi tak terpuji tersebut. 

Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah sempat buron.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved