Warga Tolak Perumahan di Lereng Arjuno, DPRD Pasuruan Imbau Kehati-Hatian Proyek Di Lahan Konservasi
Hadi menambahkan, selain ancaman ekologis, masyarakat juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
“Sekarang perusahaan baru muncul dengan nama PT SSP dan sudah mengantongi SHGB serta PKKPR. Kami menduga ada perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan sebelumnya,” jelas Hadi.
Perwakilan Perum Perhutani, Yayik menjelaskan bahwa sejarah lahan tersebut bermula pada tahun 1984, saat PT KRU mendapat izin penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme tukar lahan (land swap).
Lahan seluas 22,5 hektare di Prigen ditukar dengan 225 hektare lahan di Kabupaten Malang dan Blitar, agar fungsi ekologinya tetap terjaga.
“Secara administratif prosesnya sudah clear and clean sejak tahun 2000. Tetapi pemanfaatan lebih lanjut tentu harus disesuaikan dengan kondisi kawasan saat ini yang padat penduduk dan memiliki jalur air,” kata Yayik.
Dengan sikap DPRD yang mendengar langsung, warga berharap aspirasi mereka tidak sekadar didengar, tetapi benar-benar diakomodasi dalam keputusan resmi pemda. “Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya ingin alam dan kehidupan kami tetap aman,” tutupnya. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.