WK DPRD Jombang Donny Anggun Dukung Pemkab Tertibkan Tiang Kabel Fiber Optik yang Bikin Semrawut

Keberadaan tiang kabel fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan menuai perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Angun

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
surya/anggit Puji Widodo
FIBER OPTIK ILEGAL - Satpol PP Jombang menertibkan tiang hingga kabel fiber optik ilegal di samping kantor PLN Jombang, Senin (22/9/2025). Keberadaan tiang kabel fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan menuai perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, yang mendukung untuk dilakukan penertiban. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Keberadaan tiang kabel fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan menuai perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, yang mendukung untuk dilakukan penertiban.

Menurut Donny, keberadaan tiang FO yang berantakan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Satpol PP Jombang Copoti Puluhan Tiang Kabel FO, Provider Diberi Waktu 2 Pekan Untuk Membenahi

“Jangan sampai menunggu ada korban dulu. Penertiban harus segera dilakukan agar tata kota lebih rapi dan masyarakat lebih aman,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan penertiban tersebut juga penting untuk mengantisipasi potensi masalah saat pemerintah melakukan pelebaran atau pembangunan jalan baru.

“Kalau ditata rapi, semua lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tegas Politisi PDI Perjuangan Jombang ini.

Donny berharap, Pemkab Jombang tetap konsisten dalam upaya penataan ini.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan kami siap mendukung penuh langkah pemerintah agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari,” bebernya.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya telah melaksanakan tiga kali razia yang diberi nama Operasi Simpati.

“Kenapa saya sebut operasi simpati, karena kami masih melibatkan Dinas PUPR sebagai pengampu kegiatan yang memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, provider juga diberi kesempatan untuk memindahkan dan merapikan alatnya sendiri,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025). 

Sejak Selasa (23/9/2025), Satpol PP memberikan waktu dua minggu bagi Dinas PUPR bersama penyedia layanan untuk melakukan pembenahan mandiri.

Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.

Untuk sementara, Satpol PP tidak melakukan operasi penertiban, melainkan monitoring keliling.

Setelah batas waktu dua minggu berakhir, pihaknya berencana menggelar razia kembali.

Terkait hasil penertiban, Purwanto menyebut ada dua tiang yang diamankan di Kantor Satpol PP, sementara sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR.

Meski demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dimiliki provider bukanlah izin resmi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved