Satpol PP Jombang Copoti Puluhan Tiang Kabel FO, Provider Diberi Waktu 2 Pekan Untuk Membenahi

Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
FIBER OPTIK ILEGAL - Satpol PP Jombang menertibkan tiang hingga kabel fiber optik ilegal di samping kantor PLN Jombang, Senin (22/9/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Penertiban tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal terus menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Jombang.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto menegaskan, pihaknya telah melaksanakan tiga kali razia yang diberi nama Operasi Simpati.

“Kenapa saya sebut operasi simpati, karena kami masih melibatkan Dinas PUPR sebagai pengampu kegiatan yang memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, provider diberi kesempatan untuk memindahkan dan merapikan alatnya sendiri,” ucap Purwanto, Jumat (26/9/2025). 

Sejak Selasa (23/9/2025), Satpol PP memberikan waktu dua pekan kepada Dinas PUPR bersama penyedia layanan untuk melakukan pembenahan mandiri. 

Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.

Untuk sementara, Satpol PP tidak melakukan operasi penertiban, melainkan monitoring keliling. Setelah batas waktu dua pekan berakhir, pihaknya berencana menggelar razia kembali.

Terkait hasil penertiban, Purwanto menyebut ada dua tiang yang diamankan di kantor Satpol PP, sementara sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR.

Meski demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dimiliki provider bukanlah izin resmi.

“Provider yang sudah membayar retribusi dan menunjukkan iktikad baik tetap kami beri toleransi. Namun mereka harus segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegasnya.

Antusiasme masyarakat terhadap penertiban juga cukup besar. Purwanto mengungkapkan, unggahan terkait kegiatan penertiban di akun TikTok pribadinya mendapat lebih dari 83 ribu tayangan dan ratusan komentar dukungan.

“Banyak laporan dari masyarakat yang masuk. Karena keterbatasan SDM, kami lakukan bertahap, dimulai dari yang bersifat darurat, terutama di wilayah perkotaan. Setelah itu baru menyasar kecamatan lain dengan prioritas aset milik Pemda,” pungkasnya.

Langkah penertiban juga dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kabel yang semrawut, menjuntai rendah, hingga hampir menyentuh badan jalan.

Masyarakat sudah lama mengeluhkan kondisi kabel semrawut, molor, dan nyaris menyentuh badan jalan. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kabel-kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, bahkan Kabuh. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved