Bayar Rp 1,3 Miliar Tetapi Izin Tidak Pernah Keluar, Perusahaan Asing Di Jombang Terpaksa Disegel

Iinformasi yang berkembang, PT Jian You sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,3 miliar kepada sejumlah pihak yang menjanjikan pengurusan izin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
SEGEL PABRIK - Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek pembangunan pabrik PT Jian You di Kecamatan Mojoagung, Selasa (30/9/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Proyek pembangunan pabrik milik PT Jian You di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa terhenti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi karena terbukti tidak mengantongi izin resmi.

Ironisnya, pihak perusahaan diduga sudah mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah untuk pengurusan dokumen melalui calo. Namun perizinan yang dijanjikan tidak pernah terbit.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak), Selasa (30/9/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tidak ada izin PBG yang kami keluarkan untuk proyek ini. Setelah rapat dengan dinas terkait, kami langsung cek ke lapangan dan memastikan pembangunan ini ilegal,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi awak media di lokasi. 

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan memasang garis penyegelan di area proyek. “Kami tutup sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya melanjutkan. 

Informasi yang berkembang, PT Jian You sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,3 miliar kepada sejumlah pihak yang menjanjikan pengurusan izin. Dana tersebut disebut mengalir ke seorang perempuan berinisial S dan mantan ASN berinisial JS.

Rincian penggunaan dana mencakup penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan, izin teknis air limbah dan emisi, hingga sertifikat laik fungsi. Bahkan sebagian dana dialokasikan untuk “koordinasi” dengan oknum aparat di Mojoagung.

Purwanto mengingatkan agar para investor tidak terjebak praktik percaloan. Menurutnya, pemda telah menyediakan jalur resmi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Semua bisa diproses langsung di Mal Pelayanan Publik, tidak perlu percaya pada calo. Justru itu yang membuat izin tidak jelas,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi membenarkan  instansinya belum pernah mengeluarkan izin PBG untuk PT Jian You. "Kita belum pernah mengeluarkan PBG atas nama perusahaan tersebut," kata Bayu. 

Hal senada disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono. Ia memastikan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin melalui instansinya. “Belum ada pengajuan,” tegas Joko.

Ia menjelaskan, sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), dokumen perizinan utama yang wajib dimiliki adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. KKPR berfungsi menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya berlaku.

Namun, lanjut Joko, keberadaan KKPR dari kementerian saja tidak cukup. PT Jian You tetap harus mengurus sejumlah izin tambahan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Semestinya ada izin PBG dan izin-izin lain yang diterbitkan di daerah,” terangnya.

DPMPTSP Jombang, kata Joko, tidak tinggal diam. Pihaknya sudah mengirimkan surat resmi berupa teguran kepada manajemen perusahaan, mengingat dugaan belum tuntasnya perizinan yang seharusnya diselesaikan sejak awal pembangunan.

“DPMPTSP sudah melayangkan surat kepada PT Jian You. Intinya mengingatkan bahwa ada beberapa perizinan yang wajib dipenuhi di tingkat kabupaten,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena dianggap mencoreng citra investasi di Jombang. Praktik mafia perizinan yang menyeret nama oknum tertentu dikhawatirkan membuat investor lain ragu menanamkan modal.

Sementara pihak perusahaan maupun oknum berinisial SF yang disebut terlibat dalam pengurusan izin, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved