Penganiayaan Siswa SD di Jember

Benarkah Kepsek di Jember Penganiaya 3 Siswa Akan Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Respons Wali Murid

Kepala SDN Sanenrejo 02 Jember diduga aniaya siswa. Kasus dimediasi, benarkah Kepsek tersebut bakal bebas dari jeratan hukum?

Kolase SURYA.co.id/Imam Nahwawi
KEPSEK ANIAYA SISWA - Kolase foto SDN Sanenrejo 02 di Jember. Kepala sekolahnya viral karena aniaya 3 siswanya. 

SURYA.co.id - M Khobir, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02 Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikabarkan akan terlepas dari proses hukum setelah adanya dugaan tindak kekerasan terhadap tiga siswa.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember sudah menggelar pertemuan dengan orang tua murid untuk mencari jalan damai.

Guru kelas II SDN Sanenrejo 02, Eny Indah Puji Astutik, menegaskan bahwa sekolah bersama wali murid telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

"Tadi malam sudah ada kesempatan lembaga, kami guru, kepala sekolah dan wali murid supaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Eny, Sabtu (27/9/2025).

Eny menambahkan, para pendidik sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena selama ini belum pernah ada kasus serupa di sekolah itu.

"Kami berjanji pembelajaran bisa lebih baik lagi, lebih kondusif supaya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ucapnya.

Ia juga menyebut sekolah akan memberikan pendampingan khusus kepada siswa yang terdampak agar mereka tidak trauma.

"Kami berikan pendampingan khusus bagi anak-anak yang sedang bermasalah. Agar tidak trauma atas kejadian kemarin," tambah Eny.

Laporan Polisi Dicabut Sebagian

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga orang tua korban telah mencabut laporan polisi.

"Tadi pagi, yang datang ke polsek baru dua orang tua wali murid. Hal itu sudah mewakili satu wali murid lainnya," jelas AKP Heri.

Dalam pertemuan mediasi, orang tua korban meminta agar Khobir dipindahtugaskan dari sekolah.

"Dan mulai tadi malam kepala sekolah dinonaktifkan sebagai kepala SDN Sanenrejo. Dan dimutasi di wilayah lain, tapi itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dinas," tegas Heri.

Baca juga: Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum

Namun, salah satu wali murid bernama Intan Wahyu, orang tua dari Nizam, menolak menandatangani pencabutan laporan.

"Karena pencabutan baru dari korban (Arka) yang terluka parah. Kalau saya tidak ada tanda tangan sama sekali," ungkapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved