Gencar Tertibkan Puluhan Kabel Optik Ilegal, Pemkab Jombang Tetap Beri Pembinaan Tanpa Sanksi

Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kabel-kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, bahkan Kabuh

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
FIBER OPTIK ILEGAL - Satpol PP Jombang menertibkan tiang hingga kabel fiber optik ilegal di samping kantor PLN Jombang, Senin (22/9/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Beberapa hari terakhir, Pemkab Jombang melalui  Satpol PP sedang gencar menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin. 

Meskipun begitu, Pemkab Jombang lebih memilih langkah persuasif berupa pembinaan ketimbang sanksi kepada provider yang belum berizin. 

Langkah penertiban juga dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kabel yang semrawut, menjuntai rendah, hingga hampir menyentuh badan jalan.

Satpol PP yang saat ini dikomandoi Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, tercatat mulai rajin menertibkan puluhan kabel fiber optic tanpa izin yang dianggap membahayakan pengguna jalan, termasuk pada Selasa (16/9/2025) sore.

Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kabel-kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, bahkan Kabuh.

Penertiban kemudian dilanjutkan Jumat (19/9/2025) di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen. Aksi serupa kembali digelar,  Senin (22/9/2025) dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim. 

Beberapa tiang yang menutupi pandangan traffic light langsung dibongkar petugas. Meskipun sudah menerbitkan hingga mencabut tiang FO Ilegal, Pemkab Jombang memilih langkah pembinaan persuasif kepada provider. 

Purwanto menyebut rekomendasinya memang sedang diurus. Ditanya soal sanksi yang diberikan, ia mengatakan pihaknya mengambil langkah persuasif. 

"Kita memberikan pembinaan persuasif. Agar pemasangan di tempatkan di tempat yang aman dan estetika tetap diperhatikan, keselamatan masyarakat juga diperhatikan,” kata Purwanto, Rabu (24/9/2025).

Menurut Purwanto, sebagian besar pemasangan kabel dan tiang FO di Jombang belum berizin dari puluhan provider yang beroperasi. 

Baru 18 yang tercatat mengurus rekomendasi resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara aspek teknis izin pemasangan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR. Meski begitu, pihaknya menegaskan masih mengedepankan langkah persuasif. 

“Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi administratif, tetapi memberikan pembinaan agar pemasangan dilakukan sesuai aturan, rapi, dan aman,” ungkapnya.

Purwanto juga tegas mengingatkan para penyedia jasa internet untuk segera mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan tiang maupun kabel. 

“Yang sudah telanjur memasang, silakan dirapikan kembali dan dijaga kerapihannya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved