Korupsi Di RSUD dr Iskak Tulungagung Tak Ganggu Pelayanan, Bupati Tunjuk Plt Wadir Umum dan Keuangan

Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
MENYAPA PASIEN - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyapa pasien di gedung baru klinik rawat jalan RSUD dr Iskak yang diresmikan Rabu (2/7/2025) silam. Pelayanan berjalan normal meski proses hukum dugaan korupsi sedang diproses Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dugaan korupsi dalam manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung dipastikan tidak  mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan Bupati Tulungagung telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak yang sempat kosong.

Jabatan itu menjadi panas, setelah pejabat sebelumnya, YR (60) terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini, YR sudah pensiun sekitar 2  tahun lalu. “Golongan 3B, sesuai aturan beliau pensiun di usia 58 tahun, sekitar 2 tahun lalu,” jelas Aini. 

Selepas Yudi, jabatan ini sempat diisi Sukiatun yang pensiun pada Juni 2025 lalu. Setelah Sukiatun pensiun, jabatan ini sempat kosong sampai akhirnya diisi Plt Desi Lusiana Wardhani. 

Menurut Aini, pengisian pejabat Wadir Umum dan Keuangan ini penting untuk kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak. “Posisi wakil direktur yang kosong lama juga tidak sehat untuk organisasi. Itu pertimbangan Pak Bupati,” tambahnya.

Dugaan kasus korupsi ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Selain YR, Kejari  Tulungagung menahan RBK (42), seorang mantan staf keuangan.

Masih menurut Aini, kasus hukum ini tidak berpengaruh ke pelayan RSUD dr Iskak Tulungagung. Penahanan RBK juga tidak membawa dampak apa pun di RSUD dr Iskak. “Posisinya kosong tidak mengganggu, karena staf kami juga banyak. Pelayanan tetap berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Saat ini RSUD dr Iskak telah melaporkan situasi RBK yang terjerat hukum ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten Tulungagung. Aini mengaku meminta BKPSDM untuk memproses RBK sesuai aturan yang berlaku.

Dugaan korupsi di  SKTM di RSUD dr Iskak ini terjadi dari 2022 sampai 2024. Jika YR pensiun di tahun 2023, maka diduga RBK sempat menjalankan tindakan korupsi ini sendirian di tahun 2024.

Awal kasus ini terjadi, diduga RBK masih berstatus sebagai pegawai honorer RSUD dr Iskak. Iakemudian sempat beralih status menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lewat proses seleksi. 

Statusnya meningkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan, Senin (8/9/2025). Namun 2 hari berselang, Rabu (10/9/2025) Kejari Tulungagung menahan RBK dengan status tersangka.

Modus korupsi ini dengan menyisihkan pembayaran pasien SKTM. Pasien dengan SKTM biasanya agar bisa membayar sesuai kemampuan keuangannya. Dan RBK memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan. 

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke YR dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved