Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan di Kota Kediri, Masih Berstatus Pelajar

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan akun Instagram yang menyebarkan ajakan melakukan aksi anarkis.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luthfi Husnika
DIBAKAR - Kondisi gedung DPRD Kota Kediri yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Minggu (31/8/2025). Gedung tersebut hangus usai dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025). Polres Kediri Kota kembali mengamankan satu orang terkait kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pasca kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri akhir Agustus 2025, polisi kembali mengamankan satu orang.

Tersangka yang ditangkap diduga menjadi aktor penyebar konten provokatif di media sosial yang memicu kericuhan.

Penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan saat kerusuhan berlangsung. 

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan akun Instagram yang menyebarkan ajakan melakukan aksi anarkis.

"Penyidik menemukan adanya akun yang memposting story maupun feed berisi hasutan untuk membakar dan menjarah. Akun tersebut ternyata milik inisial F, seorang pelajar berusia 19 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Selasa (23/9/2025) malam.

Baca juga: Ada 51 Tersangka Kasus Kerusuhan di Kota Kediri, 5 Orang Tidak Ditahan Karena Alasan Ini

Ia menambahkan, perbuatan F membuatnya terjerat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

"Berdasarkan bukti yang ada, kami tetapkan F sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kediri Kota," tegas AKP Cipto.

Baca juga: Menilik Petilasan Joyoboyo di Kecamatan Pagu Kediri : Aset Sejarah dan Spiritual yang Harus Dijaga

Tak hanya satu akun, penyidik juga menemukan beberapa akun lain yang saling terafiliasi. 

Dari hasil pemeriksaan, beberapa akun tersebut diduga juga dikendalikan oleh F.

"Selain akun utama, tersangka juga mengoperasikan akun lain untuk menyebarkan seruan aksi, khususnya menyasar para pelajar di Kota maupun Kabupaten Kediri," jelasnya.

Lebih jauh, lanjut AKP Cipto, F bahkan menyebarkan instruksi teknis kepada rekan-rekannya. 

Baca juga: 4 Anak Diadili Atas Pembakaran dan Penjarahan di Kediri, PH : Mereka Datang Setelah Tahu Dari Medsos

Ia meminta agar flyer ajakan aksi dikirimkan ke kelompok gangster di Kediri. 

"Ada juga seruan agar aksi dilakukan hati-hati supaya tidak mencolok, bahkan sampai menentukan safehouse sebagai tempat persembunyian," ungkap AKP Cipto.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan F. 

Penyidik tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan yang terlibat dalam penyebaran provokasi kerusuhan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terkait. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan orang lain," ujarnya.

 

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 tersangka, terdiri dari 32 orang dewasa dan 19 orang anak yang berhadapan dengan hukum, buntut kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025).

Dari 51 tersangka, 46 orang dilakukan penahanan, sedangkan 5 lainnya tidak ditahan. 

Alasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

"Kami tetap menindaklanjuti kasusnya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap lima orang tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Selasa (23/9/2025) malam.

Sementara itu, proses hukum juga mulai memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Hingga saat ini, ada 16 berkas perkara yang sudah masuk tahap II dan resmi dilimpahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerusakan yang ditimbulkan cukup besar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved