4 Anak Diadili Atas Pembakaran dan Penjarahan di Kediri, PH : Mereka Datang Setelah Tahu Dari Medsos

"Mayoritas anak-anak ini dikenakan dakwaan pencurian dengan pemberatan," kata Iwan Nuzuardhi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori (isyaanshori)
SIDANG TERTUTUP - Suasana sidang tertutup di PN Kediri terkait kasus demo berujung pembakaran dan penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang yang berlangsung, Senin (22/9/2025) ini digelar secara tertutup lantaran melibatkan empat orang terdakwa anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perdana kasus demo berujung pembakaran dan penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Sidang yang berlangsung,  Senin (22/9/2025) digelar secara tertutup lantaran melibatkan empat orang terdakwa anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Kiki Yuristian dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) proses persidangan anak dilakukan tertutup demi melindungi hak serta masa depan anak.

Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan terhadap keempat anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat terjadi kericuhan pasca aksi unjuk rasa. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP yang mengatur tentang pencurian secara bersama-sama dan dengan pemberatan.

"Mayoritas anak-anak ini dikenakan dakwaan pencurian dengan pemberatan," kata Iwan Nuzuardhi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri

Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa merujuk pada pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang dilakukan dengan membawa alat bantu atau ketika situasi tidak terkendali. Dalam hal ini, situasi kerusuhan pasca-demo menjadi latar yang memberatkan perbuatan mereka.

Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi anarkhis sejak awal. Menurutnya, para anak hanya ikut-ikutan setelah demo berakhir dan situasi di lokasi masih kacau.

"Mereka datang setelah kerusuhan terjadi. Mereka melihat keramaian dari media sosial dan ikut datang. Ini murni ikut-ikutan, bukan aktor utama. Kami harap hakim mempertimbangkan hal ini secara adil," kata Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut. "Saksi meringankan akan kami siapkan," ungkapnya. 

Penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofian turut menyinggung nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. Ia menyebut bahwa beberapa nilai barang yang diklaim rusak atau hilang terkesan dilebih-lebihkan.

"Misalnya disebutkan sebuah plat seharga Rp 3,1 juta, padahal setelah kami konsultasikan dengan ahli, nilainya tidak sampai Rp 1 juta. Hal ini perlu diluruskan agar fakta hukum menjadi obyektif," tegas Rofian.

Dalam perkara ini, selain pencurian, aksi kerusuhan juga menyebabkan sejumlah fasilitas rusak dan terbakar. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved