Satnarkoba Polres Bangkalan Tangkap 18 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Satu yang Simpan Senpi Revolver

Sebanyak 18 tersangka kasus narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan selama  Operasi Tumpas Semeru

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Ahmad Faisol
SENPI DAN SABU - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto membeber barang bukti senjata api jenis revolver, 4 butir amunisi, serta puluhan poket sabu dengan berat total 100,33 gram dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 di mapolres setempat, Selasa (16/9/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sebanyak 18 tersangka kasus narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan selama  Operasi Tumpas Semeru periode 30 Agustus-10 September 2025.

Dari total 18 tersangka tersebut berasal dari 16 perkara yang kasusnya berhasil dipecahkan Satnarkoba Polres Bangkalan

Barang bukti yang disita di antaranya 100,33 gram sabu, juga ada sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut 4 butir amunisi dari dalam lemari tersangka.

“Salah satu pengungkapan dari 16 kasus, satu di antaranya ditemukan senpi saat pengungkapan di TKP Kecamatan Socah. Senpi itu kami temukan berada dalam lemari tersangka,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono  didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto dan Kasi Humas Ipda Aguna Intam dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 di mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Fakta Mencengangkan di Balik Dideportasinya Pekerja Migran Bangkalan oleh Thailand

Tersangka dengan kepemilikan senpi itu berinisial HA (44), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah. Penggerebekan di rumahnya dipimpin langsung Iptu Kiswoyo bersama sejumlah personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Informasi sementara dari pengakuannya, senpi itu buat jaga diri. Namun masih terlalu dini karena kami terus mendalami. Perkara kepemilikan senpi itu kami limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tegas Hendro.

Baca juga: 20 Tersangka Kasus Narkoba Digulung Satresnarkoba Gresik, Terbanyak dari Wilayah Utara

Hendro menjelaskan, penggerebekan rumah tersangka HA merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar, bahwa rumah HA kerap menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu.  

“Rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kami mengawali dengan serangkaian penyelidikan dan mendapati kebenaran terkait informasi tersebut,” jelasnya.  

Selain senpi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisi sabu dengan berat bersih 0,052 gram, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 150, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 200, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 300, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 unit handphone.

“Tersangka HA ini termasuk salah seorang pengedar sabu yang menjadi target operasi,” tegas Hendro.

Baca juga: Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba

Tersangka HA dijerat Pasal 114 KUHP Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Dalam siaran pers tersebut, polisi juga menghadirkan 15 tersangka lainnya yang terdiri dari 6 pengedar termasuk tersangka HA serta sejumlah 12 orang pemakai. Dari 18 ungkap kasus itu, tiga kasus dan tiga tersangka diputuskan dengan keadilan restoratif.    

“Dari 16 kasus, sebanyak enam kasus dan enam tersangka di antaranya berstatus target operasi, sementara sisanya yakni sepuluh kasus dengan 12 tersangka merupakan non target operasi,” pungkas Hendro.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved