Rekonstruksi di Bawah Jembatan Nganjuk, Pelaku Diketahui Membunuh Dalam Pengaruh Alkohol

"Tersangka memperagakan secara runtut, dari adegan pertama sampai terakhir. Tidak ada fakta baru ataupun adegan yang disanggah," jelasnya. 

Satreskrim Polres Nganjuk
SAKIT HATI - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (11/9/2025). Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk. 

Tersangka akhirnya dapat diringkus saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Rabu (11/6/2025) pagi. Ketika diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 centimeter dan 23 centimeter, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved