Balita Dianaya di Jombang

Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors

Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Jombang, Jatim, saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa pembunuh balita

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PEMBUNUH BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), Kamis (11/9/2025). 

Terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan. 

Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.

Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. 

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga. 

Baca juga: Balita di Jombang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Keponakannya Juga Campurkan Racun Tikus ke Botol Susu

Baca juga: KEJAM, Balita di Jombang Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya, Pelaku Kesal Sampai Menggigit Tangan Korban

Hasil visum menunjukkan, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. 

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.

Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Baca juga: Balita di Jombang Tewas Dengan Bekas Benturan di Kepala, Keluarga Laporkan Pacar Sang Ibu ke Polisi

Baca juga: Balita di Jombang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Keponakannya Juga Campurkan Racun Tikus ke Botol Susu

Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban. 

Kedua warga Jombang itu, terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi. 

Jackvanden merasa keberadaan korban, menghalangi hubungannya dengan TIP, sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved