Balita Dianaya di Jombang
Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors
Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Jombang, Jatim, saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa pembunuh balita
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Pasal-pasal tersebut, memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024. Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden.
Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut, karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.
Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek.
Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim pada hari Rabu (11/12/2024).
Balita Tewas Dianiaya
balita dianiaya kekasih ibu
pembunuhan balita di Jombang
PN Jombang
Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria
Achmad Zulkifli
Jombang
SURYA.co.id
Balita di Jombang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Keponakannya Juga Campurkan Racun Tikus ke Botol Susu |
![]() |
---|
KEJAM, Balita di Jombang Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya, Pelaku Kesal Sampai Menggigit Tangan Korban |
![]() |
---|
Balita di Jombang Tewas Dengan Bekas Benturan di Kepala, Keluarga Laporkan Pacar Sang Ibu ke Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Balita Tewas Diduga Dianiaya di Jombang, Polisi Tunggu Hasil Visum RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.