Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi
Kesaksian Rohmad Mutilasi Uswatun Khasanah, Juga Menyesal dan Minta Maaf
Rohmad Tri Hartanto, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah (29), mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Ya saya menyesal, mas," ujar Rohmad seraya menundukkan kepala selama berjalan cepat menyibak kerumunan awak media yang berjejal mengarahkan lensa kameranya ke wajahnya.
Ungkapan penyesalan tersebut, disampaikannya secara singkat Rohmad digelandang oleh penyidik kepolisian, seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Fakta dan Dugaan di Balik Kamar 301, TKP Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri
Rohmad juga menyempatkan dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban, beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). Bahwa dirinya menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," pungkas Rohmad seraya meringkuk di balik pintu ruang petugas Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengatakan bahwa tersangka bakal dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Yakni, mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati, atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Farman di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin.
Menurutnya, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tersangka dianggap memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Setibanya di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Modusnya, lanjut Farman, tersangka mencekik leher korban, kemudia korban berontak lalu terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan.
"Kemudian, tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujar Farman.
Belakangan diketahui, tersangka merasa kebingungan saat menyingkirkan jenazah korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rohmad-Tri-Hartanto-pembunuh-Uswatun-Khasanah-2712025.jpg)