Guru Besar UI Puji Keberanian Bupati Jombang Turunkan PBB, Model Pemimpin Yang Beri Solusi Konkret

Kebijakan ini menenangkan masyarakat, terutama setelah sempat muncul protes simbolik berupa pembayaran pajak dengan uang koin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
dok pribadi Prof Yon Machmudi
KEBIJAKAN PAJAK - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Yon Machmudi menilai kebijakan pajak yang dikeluarkan Bupati Warsubi mampu meredakan keresahan warga. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kebijakan Pemkab Jombang terkait penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menarik perhatian kalangan akademisi. 

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Yon Machmudi, menilai langkah Bupati Jombang, Warsubi, sebagai contoh nyata kepemimpinan responsif dan prorakyat.

Menurut Prof Yon, keputusan tersebut bukan hanya meredakan keresahan warga, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah situasi nasional yang sempat memanas.

“Turunnya tarif PBB sekaligus gaya kepemimpinan yang merangkul masyarakat dan membuktikan bahwa respons cepat bisa menciptakan ketenangan publik. Inilah model pemimpin yang seharusnya dicontoh,” ungkap Prof Yon, Jumat (5/9/2025).

Kebijakan penurunan PBB-P2 mulai berlaku pada 2026, setelah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pendataan ulang yang selesai November 2024 memungkinkan pemerintah menetapkan tarif lebih realistis.

Dibandingkan tahun 2025, nilai PBB-P2 2026 anjlok sekitar 34 persen. Bahkan beberapa wajib pajak yang sebelumnya terbebani, kini bisa mengurus keringanan hanya dalam hitungan menit.

Kebijakan ini menenangkan masyarakat, terutama setelah sempat muncul protes simbolik berupa pembayaran pajak dengan uang koin.

Prof Yon menilai, keberanian Pemkab Jombang mengambil keputusan cepat menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap aspirasi warga.

 Ia menekankan, gaya hidup sederhana pejabat publik juga menjadi faktor penting dalam meredam kecemburuan sosial.

“Kesenjangan seringkali memicu gejolak. Kalau pejabat hidup sederhana, rakyat akan lebih percaya dan tidak merasa dipermainkan,” katanya.

Dari Jombang, lanjut Prof Yon, seharusnya menjadi inspirasi bagi daerah lain. Ia menegaskan, pajak tidak boleh dipandang sekadar pungutan, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan.

“Jika pemerintah hadir dengan kebijakan yang adil, rakyat akan melihatnya sebagai pelindung, bukan penekan. Inilah yang dilakukan Bupati Warsubi dan perlu dijadikan rujukan nasional,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan tegas bahwa pemimpin sejati adalah mereka yang selalu menghadirkan solusi konkret. “Kebijakan pajak yang adil bukan hanya menenangkan hati rakyat, tetapi juga memperkuat demokrasi ekonomi di tingkat lokal.” pungkasnya. 

Pemkab Jombang menegaskan bahwa PBB-P2 pada tahun 2026 tidak akan lagi membebani masyarakat. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Warsubi saat menemui masyarakat yang berkumpul di kawasan Kebonrojo, Kecamatan Jombang, Selasa (2/9/2025) lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Bupati Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta unsur pimpinan DPRD Jombang.

Menurut Warsubi, keputusan menurunkan PBB-P2 merupakan hasil pembahasan panjang dengan DPRD Jombang yang telah dilakukan dua bulan lalu. Kesepakatan bahkan telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025.

“Saya tegaskan, PBB-P2 tahun 2026 pasti akan turun. Kesepakatan itu sudah resmi kita tuangkan dalam dokumen bersama DPRD,” ujar Bupati Warsubi di hadapan warga.

Dari data pemda, target pendapatan PBB-P2 tahun 2025 yang semula mencapai Rp 43,15 miliar akan disesuaikan menjadi Rp 28,34 miliar pada 2026.

Selain menyiapkan skema penurunan pajak tahun depan, Warsubi juga memberikan solusi bagi warga yang merasa keberatan dengan besaran PBB-P2 tahun ini. 

Ia meminta kepala desa mendata masyarakat yang mengajukan keberatan untuk kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

“Bapenda punya kewajiban untuk menindaklanjuti setiap keberatan warga. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Warsubi menambahkan, arah kebijakan ini diambil semata untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Jombang tetap menjadi prioritas utama. “Tidak ada kebijakan yang bertujuan memberatkan rakyat,” pungkasnya.

Area Kebon Rojo yang berada di Kecamatan Jombang yang biasanya dikenal sebagai ruang publik untuk bersantai warga Kota Santri, kini berubah fungsi. 

Sejak Sabtu (29/8/2025), kawasan tersebut dipenuhi aktivitas warga yang mendirikan Posko Pengaduan Rakyat. Posko itu lahir dari keresahan masyarakat atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Di bawah terpal sederhana, warga bergantian menuliskan tanda tangan sebagai simbol penolakan. "Kami hanya butuh dukungan moral, bukan materi," ucap Soehartono, salah satu koordinator lapangan saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, posko tidak menerima sumbangan uang, namun memperbolehkan warga membawa air minum sebagai bentuk solidaritas.

Menurut Soehartono, keberadaan posko ditujukan untuk menyampaikan pesan langsung kepada pemerintah daerah, terutama Bupati Warsubi.

 “Harapan kami sederhana, kenaikan pajak ini dibatalkan. Bukan sekadar ditunda atau diberi keringanan,” ujarnya melanjutkan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved