Rabu, 6 Mei 2026

Komisi A DPRD Surabaya Minta Cabut Edaran Satu Alamat Boleh 3 KK, Ini Alasannya

Komisi A DPRD Surabaya mendesak pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya yang membatasi satu alamat hanya bisa untuk 3 KK

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Komisi A DPRD Surabaya
RAPAT KHUSUS - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin rapat khusus terkait pemberlakuan 1 alamat boleh ditempati 3 KK di Surabaya, Selasa (23/9/2025). Menurut Komisi A DPRD Surabaya, kondisi ini memicu polemik administrasi kependudukan (Adminduk). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya mendesak pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya yang membatasi satu alamat hanya bisa untuk 3 KK. Kondisi ini memicu polemik administrasi kependudukan (Adminduk).

Dalam SE Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 itu membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. "Cabut ederan Sekda Mei 2024 itu. Ini hasil rapat kami dengan Dispenduk Capil," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, Kamis (24/9/2025).

Baca juga: Satu Alamat Rumah di Surabaya Hanya Boleh Ditempati 3 KK, Komisi A Temukan Fakta Ini

SE tersebut secara regulasi kurang kuat dan berpotensi berupa menimbulkan polemik dan problem Adminduk. Sebagai gantinya harus ada Perda atau minimal Perwali. Bukan surat edaran.

Komisi A meminta Dispendukcapil segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti SE. Rencananya Raperda akan diajukan pada Oktober 2025.

Perlunya Perda pengganti SE agar aturan kependudukan itu jelas dan mengikat secara hukum. Payung hukumny Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal.

Baca juga: Nasib Pria Surabaya Mengaku Jaksa Untuk Menipu Warga, Diganjar 2,5 Tahun di PN Jombang

Raperda nanti akan melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah.

Azhar Kahfi menambahkan, polemik saat ini  ada yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Warga merasa haknya dibatasi oleh SE. Perda nantinya akan mampu menjawab persoalan bonus demografi dan perbedaan karakteristik antarwilayah di Surabaya," kata Kahfi.

Baca juga: Imbau Warga Jangan Kibarkan Bendera One Peace, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus: Tindak Tegas

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil.

Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan akan menyusun Perda baru. 'Pembatasan 3 KK dalam 1 alamat menimbulkan polemik. Harus diakhiri dengan Perda yang kita bahas berama Pemkot," kata Cak YeBe, sarapan akrab Yona Bagus Widyatmoko. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved