Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Jember Gus Fawait: 40 Ribu Petani Terlindungi

Pemkab Jember melakukan kerja sama dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Pemkab Jember
LINDUNGI PETANI: Bupati Muhammad Fawait saat di Puncak Rembangan Kecamatan Arjasa Jember, Jawa Timur, Jumat (30/8/2024) Dia paparkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan terhadap petani di Jember. 

SURYA.co.id,  JEMBER - Pemkab Jember melakukan kerja sama dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk para petani tembakau.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan sebanyak 40.300 petani mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Supaya petani dapat asuransi BPJS ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja terhadap petani sudah seharusnya dilakukan, sebab mereka bagian dari kelompok rentan secara ekonomi.

"Ke depan kami akan memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat Jember, terutama petani tembakau," ucapnya.

Sementara jaminan kesehatan terhadap mereka. Gus Fawait menjelaskan hal itu telah dicover melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

"BPJS kesehatan sudah kami tanggung. Semua petani yang ber KTP Jember mendapatkan pengobatan gratis mulai UHC Prioritas," imbuhnya.

Gus Fawait berjanji akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Jember nomor 7 tahun 2003 tentang pengusahaan tembakau, agar tidak merugikan petani.

"Saya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Jember, supaya Perda tembakau bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau perlu kami akan turun ke bawah untuk menjaring aspirasi petani tembakau," janjinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved