Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim Dibatalkan, Bapemperda Bantah Dampak Dari Dinamika di Masyarakat

keputusan tersebut diambil lantaran beberapa waktu terakhir, dewan merasa tidak ada hal yang mendesak dalam perda sehingga tidak perlu direvisi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/yusron naufal putra
DAMPAK DEMO - Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (3/9/2025). DPRD membatalkan pembahasan raperda yang akan mengatur kenaikan tunjangan dewan. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Rencana DPRD Jatim membahas sejumlah rancangan peraturan daerah atau Raperda yang akan digodok tahun ini, masih akan dilakukan penyesuaian lagi.

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terbaru, beberapa Raperda dilakukan perubahan judul dan 1 raperda dihapus. 

Ada pun yang dihapus adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Raperda tersebut semula masuk Propemperda tahun ini namun dalam keputusan terbaru, Raperda ini akhirnya dihapus. 

"Setelah dikaji ternyata tidak ada yang perlu diubah secara signifikan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025). 

Dengan pembatalan itu maka Perda Nomor 5 Tahun 2017 praktis masih terus berlaku. Perda ini memang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan. 

Misalnya, terkait dengan representasi hingga berbagai hak keuangan lainnya. Acuannya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Yordan membantah, bahwa penghapusan Raperda ini lantaran dinamika yang berkembang saat ini. Dinamika dimaksud adalah sorotan kepada legislatif atas adanya kenaikan tunjangan. 

Karena diketahui, beberapa waktu terakhir meletus aksi demo setelah DPR RI mendapat kenaikan tunjangan di tengah beban rakyat yang semakin berat.

Menurut Yordan, keputusan tersebut diambil lantaran sejak beberapa waktu terakhir, dewan merasa tidak ada hal yang mendesak dalam perda sehingga tidak perlu direvisi. Perda yang berlaku masih linier dengan peraturan di atasnya. 

Semula, rencana revisi sempat masuk Propemperda sebagai antisipasi perlunya dilakukan perubahan. Namun rupanya revisi belum dibutuhkan. "Dari awal memang sudah diwacanakan untuk dihapus," ungkapnya. 

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam Propemperda 2025 ini terdapat 21 Raperda dengan rincian 6 Raperda inisiatif DPRD dan 15 dari Pemprov Jatim. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved