Tunjangan DPRD Jombang Naik Jadi Polemik, Ini Kinerja Dewan setelah 1 Tahun Dilantik

Catatan kinerja DPRD Jombang menjadi perhatian masyarakat terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
DPRD JOMBANG - Anggota DPRD Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025). Setahun dilantik, DPRD Jombang menuntaskan 12 peraturan daerah (Perda). 

Ia menilai keputusan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat tekanan ekonomi.

“Ini sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah daerah menampilkan diri seolah memiliki keuangan berlebih, namun di sisi lain rakyat sedang menanggung beban berat, dari kenaikan PBB hingga kasus stunting yang masih tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Minggu (24/8/2025).

Menurut Aan, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi sosial masyarakat Jombang.

Ia meminta agar kebijakan itu ditunda, dan Bupati menunjukkan keberpihakannya dengan menerbitkan aturan penundaan.

"Berbagai tunjangan yang dinaikkan itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran masyarakat Jombang. Rakyat Jombang yang menanggung itu semua ditengah situasi ekonomi yang sulit," ungkapnya melanjutkan.

Anggota DPRD Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta.

Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan.

Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta.

Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved