Tunjangan DPRD Jombang Naik Jadi Polemik, Ini Kinerja Dewan setelah 1 Tahun Dilantik

Catatan kinerja DPRD Jombang menjadi perhatian masyarakat terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
DPRD JOMBANG - Anggota DPRD Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025). Setahun dilantik, DPRD Jombang menuntaskan 12 peraturan daerah (Perda). 

SURYA.co.id | JOMBANG - Setelah 12 bulan berjalan, catatan kinerja DPRD Jombang menjadi perhatian masyarakat terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Regulasi yang diteken Pj Bupati Teguh Narutomo pada 17 Desember 2024 itu memberikan tambahan fasilitas bagi ketua, wakil ketua, hingga anggota DPRD.

Baca juga: Pengamat Hukum Untag Surabaya Nilai Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Jombang Tidak Adil

Dalam ranah legislasi, DPRD Jombang sudah menuntaskan 12 peraturan daerah (Perda).

Dari total tersebut, tiga merupakan inisiatif legislatif, sedangkan sisanya berasal dari eksekutif maupun regulasi rutin terkait APBD.

“Ada tiga produk inisiatif DPRD adalah Perda Smart City, Perda Kerja Sama Daerah, dan Perda tentang Pembentukan serta Pembinaan Desa Sadar Hukum,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan proses pembahasan setiap Perda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Bukan hanya internal dewan, melainkan juga melibatkan akademisi, aktivis, hingga jurnalis melalui forum konsultasi publik,” ujarnya.

Selain legislasi, fungsi anggaran juga menjadi perhatian.

DPRD Jombang berperan aktif dalam menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Pemkab Jombang.

Meski demikian, evaluasi publik menyoroti apakah keputusan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat kecil.

Terlebih, kebijakan Pemkab Jombang terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD menuai sorotan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persoalan hukum.

Ia menyebut pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota dibiarkan tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” tegas Sholikhin.

Sorotan juga datang dari Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori, menyayangkan langkah pemerintah daerah dan DPRD yang menyetujui kenaikan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved