Tidak Kapok-kapok Kena Razia, Warkop di Semanding Tuban Tetap Jual Miras
Meski sudah pernah dirazia, tapi sebuah warung kopi di Kabupaten Tuban, Jatim, masih tetap berani menjual minuman keras beralkohol
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Meski sudah pernah dirazia, tapi sebuah warung kopi (warkop) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), masih tetap berani menjual minuman keras (miras) beralkohol pada Minggu (24/8/2025) malam.
Diketahui, warkop tersebut berlokasi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Tuban.
Pada 11 Agustus 2025, atau hanya berselang dua pekan, warung milik RCP (L), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding ini juga sudah pernah dirazia.
Kehadiran petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban itu membuat suasana warung mendadak hening.
Puluhan pengunjung yang tengah asyik nongkrong, kaget dan panik saat petugas tiba-tiba datang untuk menggeledah.
Namun, seperti pepatah “pengalaman adalah guru terbaik”, pemilik warung tampak sudah mengantisipasi jika ada razia terjadi lagi.
Saat razia dilakukan, aparat hanya menemukan satu botol arak yang disimpan di dalam warung.
Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ. Di tengah kondisi gelap, mereka kemudian menyisir ladang sekitar warung.
Sekitar setengah jam pencarian, akhirnya ditemukan setengah botol arak lain yang sengaja disembunyikan di semak-semak ladang belakang warung.
“Di warung kami temukan satu botol, kemudian setengahnya lagi disembunyikan di semak-semak belakang,” ujar Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin, Senin (25/8/2025).
Dari pengakuan RCP, arak tersebut ia dapatkan dari seorang sales di Kecamatan Kenduruhan, namun polisi masih akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
“Pengakuannya dapat dari Kenduruhan,” imbuhnya.
Karena dianggap tak jera dan tetap nekat menjual miras, kasus ini akan dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Perda Ketertiban Umum.
“Ini yang kedua kalinya. Jadi nanti saat dilakukan sidang tipiring, kemungkinan sanksinya akan lebih berat,” pungkas Ipda Muin.
Kabupaten Tuban
Tuban
warkop di Tuban jual miras
Desa Prunggahanwetan
Kecamatan Semanding
SURYA.co.id
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mazda Indonesia Luncurkan Dua Line-Up SUV Unggulan di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Sosok Lima Kandidat yang Maju dalam Pemilihan Dekan FK Unair 2025–2030 |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.