Tidak Kapok-kapok Kena Razia, Warkop di Semanding Tuban Tetap Jual Miras

Meski sudah pernah dirazia, tapi sebuah warung kopi di Kabupaten Tuban, Jatim, masih tetap berani menjual minuman keras beralkohol

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
RAZIA - Petugas gabungan saat merazia warung kopi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Minggu (24/8/2025) malam. Warkop ini disinyalir menjual minuman keras beralkohol. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Meski sudah pernah dirazia, tapi sebuah warung kopi (warkop) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), masih tetap berani menjual minuman keras (miras) beralkohol pada Minggu (24/8/2025) malam.

Diketahui, warkop tersebut berlokasi di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Tuban

Pada 11 Agustus 2025, atau hanya berselang dua pekan, warung milik RCP (L), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding ini juga sudah pernah dirazia.

Kehadiran petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban itu membuat suasana warung mendadak hening. 

Puluhan pengunjung yang tengah asyik nongkrong, kaget dan panik saat petugas tiba-tiba datang untuk menggeledah.

Namun, seperti pepatah “pengalaman adalah guru terbaik”, pemilik warung tampak sudah mengantisipasi jika ada razia terjadi lagi. 

Saat razia dilakukan, aparat hanya menemukan satu botol arak yang disimpan di dalam warung.

Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ. Di tengah kondisi gelap, mereka kemudian menyisir ladang sekitar warung.

Sekitar setengah jam pencarian, akhirnya ditemukan setengah botol arak lain yang sengaja disembunyikan di semak-semak ladang belakang warung.

“Di warung kami temukan satu botol, kemudian setengahnya lagi disembunyikan di semak-semak belakang,” ujar Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin, Senin (25/8/2025).

Dari pengakuan RCP, arak tersebut ia dapatkan dari seorang sales di Kecamatan Kenduruhan, namun polisi masih akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

“Pengakuannya dapat dari Kenduruhan,” imbuhnya.

Karena dianggap tak jera dan tetap nekat menjual miras, kasus ini akan dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Perda Ketertiban Umum.

“Ini yang kedua kalinya. Jadi nanti saat dilakukan sidang tipiring, kemungkinan sanksinya akan lebih berat,” pungkas Ipda Muin.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved