Komite dan Orangtua Tak Satu Suara, Dewan Pendidikan Minta Pungutan di SMKN 1 Jombang Ditinjau Ulang
Isu ini mencuat sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan berupa uang gedung Rp 1,5 juta dan iuran bulanan Rp 100.000
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Kepala sekolah bersama komite diminta menjamin bahwa setiap rupiah yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai kebutuhan fasilitas pendidikan.
"Sekolah tetap menjaga suasana belajar mengajar agar polemik iuran tidak mengganggu hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntholib mengakui adanya dana partisipasi atau iuran pendidikan dari wali murid baru siswa kelas X yang masuk dan diterima pada 2025.
Tetapi Muntholib membantah dana dari wali murid tersebut merupakan bentuk pungutan. Istilah yang benar, menurutnya, adalah iuran atau dana partisipasi wali murid untuk pengembangan pendidikan.
Muntholib mengungkapkan, iuran dari wali murid dihimpun oleh komite sekolah. Pembahasan iuran diawali dengan pemaparan rencana pembangunan fasilitas pengembangan pendidikan dalam rapat komite dan wali murid.
"Kemarin kan memang begitu, perkumpulan wali murid itu acaranya yang pertama istighosah untuk doa bersama," ungkapnya. "Setelah itu kami memaparkan kegiatan yang kemarin sudah kami lakukan."
Dijelaskan, dalam rapat antara komite sekolah dengan wali murid, dipaparkan rencana pembangunan fasilitas pengembangan pendidikan di SMKN 1 Jombang pada periode tahun pendidikan 2025-2026.
Rencana pembangunan antara lain pembangunan jogging track di lapangan milik sekolah, pembangunan tempat parkir siswa, serta renovasi tempat parkir guru dan renovasi kusen tempat praktik perhotelan. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.