Komite dan Orangtua Tak Satu Suara, Dewan Pendidikan Minta Pungutan di SMKN 1 Jombang Ditinjau Ulang
Isu ini mencuat sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan berupa uang gedung Rp 1,5 juta dan iuran bulanan Rp 100.000
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Segala bentuk penarikan uang dari wali murid menjadi sesuatu yang sensitif belakangan ini. Pun di Jombang, SMKN 1 Jombang menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan kepada wali murid yang ditujukan untuk penambahan fasilitas pendidikan.
Semula tidak ada polemik, tetapi begitu mencuat di media sosial (medsos), hal ini memancing perhatian dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
Isu ini mencuat sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan berupa uang gedung Rp 1,5 juta dan iuran bulanan Rp 100.000.
Dewan Pendidikan Jombang menegaskan bahwa dalam konteks pendidikan SMA/SMK, kewenangan teknis berada di bawah pemerintah provinsi.
Meski demikian, Dewan Pendidikan tetap berkewajiban menyalurkan aspirasi dan kritik masyarakat, termasuk menyampaikan rekomendasi agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana.
Hasil penelusuran Dewan Pendidikan, Rabu (20/8/2025), pihak sekolah melalui Wakil Kepala Humas SMKN 1, Zaenuri membenarkan iuran yang dihimpun komite sekolah.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas, mulai jogging track, area parkir, hingga renovasi ruang praktik. Total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Menurut pihak sekolah, kesepakatan iuran diambil melalui rapat komite bersama wali murid pada 15 Agustus 2025. Dari 612 siswa baru, 114 siswa penerima jalur afirmasi keluarga miskin dikecualikan dari kewajiban membayar.
Selain itu, sekolah menegaskan bahwa iuran bersifat sukarela, sehingga bagi wali murid yang keberatan, dibebaskan dari partisipasi.
Namun Dewan Pendidikan menyoroti aduan wali murid yang menilai mekanisme iuran tidak sepenuhnya berjalan transparan. Hal ini dianggap menunjukkan kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua siswa belum bulat.
Terlebih, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 dengan tegas menyebut bahwa sumbangan pendidikan di SMA/SMK negeri hanya diperbolehkan dalam bentuk sukarela, bukan pungutan bersifat memaksa.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Dr Ir H Cholil Hasyim menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki fungsi konsultatif dan rekomendatif, bukan eksekutif.
“Kami mengimbau agar komite sekolah dan wali murid duduk bersama kembali. Penarikan dana sebaiknya dihentikan sementara sampai ada kesepakatan yang benar-benar disetujui semua pihak, serta dijalankan secara transparan,” kata Cholil, Jumat (22/8/2025).
Atas situasi tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, komite sekolah diminta menghentikan sementara penarikan dana partisipasi sampai ada kesepakatan baru.
"Kedua, pihak sekolah dan komite wajib menggelar pertemuan terbuka dengan wali murid untuk meninjau ulang kesepakatan dan memaparkan program pembangunan secara detail. Baik skenario ideal maupun alternatif," papar Cholil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.