3 Pemuda Lamongan Dikeroyok Sampai Babak Belur, Cuma Gara-gara Pakai Kaos Perguruan Silat
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban memakai kaos berlambang salah satu perguruan silat, kembali terjadi di Kabupaten Lamongan, Jatim.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Peristiwa pengeroyokan terhadap pemuda yang memakai kaos berlambang salah satu perguruan silat, kembali terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Seorang korban bernama Arief Kurniawan (19) pemuda asal Dusun Semlawang RT 03 RW 01 Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, babak belur terluka parah di bagian kepala dan bagian tangannya akibat dihajar 2 pelaku pada Kamis (21/8/2025) malam.
Para pelaku Suyono (38) dan Maslukhin Khoirudin (25), keduanya warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, disebut tak suka melihat korban mengenakan kaus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Tanpa basa-basi para pelaku langsung membabi buta mengeroyok korban dan teman korban menggunakan tangan, saat sama-sama sedang menonton pertunjukan dangdut di pelataran rumah Tarsono warga Desa Balungtawun, Sukodadi.
Pelaku juga memaksa korban melepas kaus yang dipakainya. Kaus itu ditarik pelaku hingga robek.
Selain korban Arif Kurniawan, ditemukan korban lainnya di tempat yang sama bernama Zakariah Nasrullah (20) dan Yoandra Arsala Fernanda (23).
Kepala korban juga dihantam menggunakan paving, dan memaksa korban agar melepas kaus yang dikenakan.
"Peristiwanya terjadi saat ada panggung hiburan di rumah salah satu warga desa," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Jumat (22/8/2025).
Akibat penganiayaan itu, para korban mengalami luka-luka lecet di bagian atas pelipis sebelah kanan, pipi sebelah kanan, punggung dan dahi, benjol pada kepala serta korban Yoandra luka robek pada bagian kepala.
Merasa terancam, para korban melaporkan kejadiannya Polsek Sukodadi.
Anggota Polsek yang mendapati laporan itu, langsung bergerak cepat.
Unit Reskrim Polsek Sukodadi mendatangi TKP, dan mengamankan dua pelaku, Suyono dan Maslukhin Khoirudin.
"Ketika diinterograsi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Hamzaid.
2 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Tersangka akan menjalani proses hukum, dan kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Polres," pungkas Hamzaid.
Sosok Kayla Didrika, Mahasiswi UGM Jadi Lulusan Tercepat Meski Sibuk Organisasi dan Kepanitiaan |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas, Ojol di Kota Probolinggo Ajak Polisi Tahlil dan Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polres Gresik dan Komunitas Ojol Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ada Tragedi Kali Jagir, Komisi A Kritisi SOP Penindakan Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya |
![]() |
---|
Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Jadi Atensi DPRD Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.