Polres Bangkalan Kecolongan Lagi, 3 Moge Memasuki Jalur Mobil Jembatan Suramadu : Orang Kaya Bebas!
Diketahui identitas para pengendara moge itu berinisial SB (39), warga Kalibutuh Surabaya yang menunggangi moge nopol DK 3096 JA
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Dalam penyelidikan pelanggaran lalu lintas itu, Satlantas Polres Bangkalan berkoordinasi dengan PJR VIII Suramadu, Balai Besar Jembatan Suramadu untuk melihat rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ketua MOC perihal moge viral menerobos jalur roda empat Jembatan Suramadu.
Diketahui identitas para pengendara moge itu berinisial SB (39), warga Kalibutuh Surabaya yang menunggangi moge nopol DK 3096 JA.
Selanjutnya AI (38), warga Dukuh Paki, Surabaya selaku pengendara moge B 4444 LI, serta pria berinisial CD (35), warga Desa Tobang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Ketiganya adalah wiraswasta, mereka baru selesai berkegiatan di Bangkalan dan hendak kembali ke Surabaya,” pungkas Krisna.
Ketiga pemotor moge itu kemudian kompak menunjukkan bukti surat tilang saat masih berada di mako Satlantas Polres Bangkalan. Salah seorang perwakilan komunitas moge membenarkan bahwa mereka yang melintasi jalur mobil di Jembatan Suramadu pada 18 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB.
“Tanpa sengaja kami melintas tidak pada jalurnya. Mohon maaf atas kesalahan kami, kepada satlantas, Kapolres Bangkalan beserta masyarakat Bangkalan. Kami tidak akan mengulangi lagi, mohon dimaafkan,” ujar pemoge yang berada di posisi tengah. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/moge-masuk-Suramadu-Bangkalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.