4 Warga Lumajang Borong 91 Meter Air Pelanggan PDAM, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku

Dari penyelidikan, polisi baru menangkap dua dari empat pelaku. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
PENCURIAN METERAN - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menunjukkan barang bukti kasus pencurian besar-besaran yang menimpa Perumdam Tirta Mahameru. Sebanyak 91 unit meteran air raib dicuri, dengan kerugian ditaksir Rp 32,7 juta. 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang membongkar pencurian besar-besaran yang menimpa Perumdam Tirta Mahameru. Sebanyak 91 unit meteran milik pelanggan air raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp32,7 juta. 

Dari penyelidikan, polisi baru menangkap dua dari empat pelaku. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang diamankan adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari, Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pencurian ini berlangsung sejak April 2025 dan menyasar beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, hingga Senduro.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” terang Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Sabtu (16/8/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan dengan cepat. BS dibekuk tim Resmob di kawasan Alun-Alun Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sementara JP ditangkap dua jam kemudian di rumahnya. 

“Mereka mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko; Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh,” tutur Alex.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan para pelaku tidak selalu beraksi bersama. BS terbukti melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi, sedangkan JP beraksi bersama rekannya berinisial NR, yang kini masuk daftar buronan.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua kami tetapkan dalam DPO," tandas Kapolres.

Barang bukti yang disita polisi antara lain dua sepeda motor, obeng, tang, besi, dua pisau belati, engkol Inggris, serta lima unit meter air yang ditinggalkan di lokasi.

Aksi pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Perumdam Tirta Mahameru, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi air bersih bagi masyarakat. 

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan pelaku terungkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.  ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved