Ada Defisit Rp 449 Miliar, KUA-PPAS 2026 Pasuruan Fokus Hilirisasi dan Angkat Produktivitas UMKM
Disampaikan Gus Shobih, RKPD Tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berbasis tematik, holistik, integratif dan spasial.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
Sedangkan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 946 miliar, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang atau jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
Penganggaran pemberian hibah direncanakan Rp 90 miliar sekian, dalam bentuk uang, barang atau jasa kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penganggaran pemberian bantuan sosial sebesar Rp 1,9 miliar sekian diperuntukkan kepada kelompok anggota masyarakat secara selektif, tidak terus menerus atau tidak mengikat serta memiliki kejelasan penggunaannya.
Untuk belanja modal direncanakan sebesar Rp 478 miliar. Proyeksi itu bisa dipergunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya, yang terdiri dari Belanja modal pengadaan tanah direncanakan sebesar Rp14,9 miliar sekian.
Belanja modal peralatan dan mesin direncanakan sebesar Rp 125 miliar sekian. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp 220 miliar sekian.
Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi direncanakan sebesar Rp 116 miliar. Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 119 juta dan Belanja modal aset lainnya sebesar Rp 200 juta.
Penganggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 30 miliar yang dipergunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Penganggaran belanja transfer sebesar Rp 726 miliar.
Itu terdiri dari Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 68 miliar sekian, dan Belanja bantuan keuangan direncanakan Rp 658 miliar sekian. Pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, defisit direncanakan sebesar Rp 449 miliar sekian.
Pembiayaan daerah pada perkiraan penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 452 miliar sekian yang diasumsikan berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 3,5 miliar diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMD yang berorientasi keuntungan dan bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat. Sehingga pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit direncanakan Rp 449 miliar sekian.
“Dalam proses pembahasan berikutnya kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan di Kabupaten Pasuruan,” sambungnya.
Gus Shobih menyampaikan terima kasih atas segala atensi dan partisipasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia juga memohon maaf apabila dalam penyampaian pengantar ada kesalahan, kekurangan dan hal-hal yang tidak berkenan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menerangkan, selanjutnya pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 dilanjutkan dalam tingkat pembicaraan antara Komisi dan Mitra Kerja Komisi yang hasilnya akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah. *****
KUA PPAS
KUA-PPAS Pasuruan 2026
defisit anggaran Pasuruan 2026
3 fokus pembangunan 2026
Wabup Pasuruan Shobih Asrori (Gus Shobih)
Defisit Anggaran
DPRD Pasuruan
Pasuruan
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Minta 5 Persen Setiap Pencairan, Kejari Dicatut Dapat Uang Keamanan |
![]() |
---|
Jawab Harapan Rakyat Lewat Anggaran, Mas Rusdi Optimistis Wujudkan Pasuruan Sejahtera Berkeadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.