LPS Jamin Keamanan 75,02 Juta Rekening Bank Umum dan 2,46 Juta Rekening BPR/S di Jatim

Lembaga Penjamin Simpanan mencatat jumlah rekening nasabah yang dijamin di wilayah Jawa Timur (Jatim) mencapai 99,9 persen.

SURYA.co.id/Sri Handi Lestarie
CAPAI 99 PERSEN - Bambang S Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II (kanan) saat memberikan paparan terkait jumlah rekening nasabah bank umum maupun BPR/S yang dijamin LPS. Jumlah rekening nasabah yang dijamin di wilayah Jatim mencapai 99,9 persen. Yaitu 75,02 juta dari total rekening bank umum atau 99,95 persen, dan 2,46 juta dari rekening BPR/S atau 99,97 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah rekening nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan di Jawa Timur 99,9 persen, yaitu 75,02 juta rekening bank umum dan 2,46 juta rekening BPR/S
  •  Bambang S Hidayat Kepala Kantor Perwakilan LPS II mengingatkan, syarat rekening yang dijamin LPS : Tercatat di pembukuan Bank, Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak terindikasi melakukan fraud termasuk kredit macet. 
  • LPS berperan memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah yang dijamin di wilayah Jawa Timur (Jatim) mencapai 99,9 persen.

Yaitu 75,02 juta dari total rekening bank umum atau 99,95 persen,  dan 2,46 juta dari rekening BPR/S atau 99,97 persen.

"Sedangkan cakupan penjaminan simpanan LPS secara nasional hingga September 2025 tetap di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional. Yaitu masing-masing mencapai 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 Juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen)," kata Bambang S Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, saat kegiatan Sinergi dan Kolaborasi untuk Menjaga Stabilitas, Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur, serta Mendorong Pemerataan Pembangunan di Tengah Momentum Penguatan Kebijakan Ekonomi Nasional dan Ekonomi Kerakyatan, di Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Jaga Momen Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

Syarat Rekening yang Dijamin LPS

Bambang juga kembali mengingatkan, syarat rekening yang dijamin LPS ada 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan Bank.

Kedua, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan ketiga, tidak terindikasi melakukan fraud termasuk kredit macet. 

"LPS terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," tambah Bambang.

Baca juga: LPS dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sepanjang 2024-2025, secara nasional terdapat 26 BPR/S yang masuk dalam penanganan LPS.

Rinciannya 23 BPR/S dilikuidasi, 1 BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/S dalam proses penanganan.

“Pada tahun 2025, terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS di Jatim,” jelas Bambang.

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Berkala

LPS secara berkala juga melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Per September 2025, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar. LPS terus berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung.

Jutaan Orang Belum Punya Rekening Simpanan

Berdasarkan data LPS, jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai sekitar 51 juta orang atau 19,9 persen dari populasi penduduk usia 5–74 tahun.

"LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melaluipeningkatan literasi dan inklusi keuangan," pungkas Bambang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved