Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak

Sebanyak 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menerima Piagam Wajib Pajak

Foto Istimewa DJP I
PIAGAM PAJAK - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (kiri) saat menyerahkan piagam pajak kepada Alim Markus, pengusaha Maspion Group. Secara simbolis ada 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kantor Wilayah DJP di Jatim yang menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung dari Bimo Wijayanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I,  bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) dalam acara Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang diselenggarakan di Kota Malang, pekan lalu. 

Sebanyak 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Baca juga: DJP Jatim II Beri Piagam Penghargaan ke Wajib Pajak, Jadi Motivasi Laksanakan Kewajiban Perpajakan

Enam perwakilan di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, sementara sisanya merupakan representasi dari Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III, dengan latar belakang pelaku usaha dan asosiasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan. 

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Maling Motor di Ngagel Jaya Utara Surabaya, Sempat Berlagak Nelpon

“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata Bimo, dalam rilisnya Senin (11/8/2025).

Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, mencerminkan semangat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat.

Baca juga: YBSI Ajak Veteran Wariskan Semangat Kepahlawanan pada Generasi Muda Surabaya

Hak Wajib Pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved