Berita Viral

Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina

Ini lah sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang digugat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI.

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV
DIGUGAT - Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yakni divonis 1,5 tahun penjara. Sosok Kajari Jakarta Selatan jadi sorotan. 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang digugat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). 

Kajari Jaksel digugat karena tidak kunjung mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina

Perkara yang menjerat Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 silam dengan vonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tak kunjung diekskusi ke penjara. 

Menurut Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, gugatannya terhadap Kajari Jaksel teregister nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL. 

“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).

Baca juga: 2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu

ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. 

Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat. 

“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.

Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.

Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah. 

ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.

Terpisah, Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung.

Pengacara TPUA, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan laporan tersebut akan didaftarkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

"Karena Kajari belum melakukan eksekusi sama sekali terhadap Silfester Matutina," kata Gafur ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025.

Siapakah Kajari Jakarta Selatan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved