Berita Viral

Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina

Ini lah sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang digugat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI.

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV
DIGUGAT - Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yakni divonis 1,5 tahun penjara. Sosok Kajari Jakarta Selatan jadi sorotan. 

3. Vonis inkrah 1,5 tahun penjara pada 2019 

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

4. Silfester siap jalani hukuman 

Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.

“Enggak ada masalah," kata dia.  

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved