Berita Viral

Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina

Ini lah sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang digugat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI.

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV
DIGUGAT - Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yakni divonis 1,5 tahun penjara. Sosok Kajari Jakarta Selatan jadi sorotan. 

Kajari Jakarta Selatan saat ini dijabat Iwan Catur Karyawan baru. 

Iwan baru menjabat pada 4 Juli 2025 menggantikan Kajari sebelumnya, Haryoko Ari Prabowo. 

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. 

Iwan Catur Karyawan, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

Iwan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut). 
 
Sementara Haryoko Ari Prabowo kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
 
Acara pisah kenal keduanya digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Belum banyak informasi mengenai rekam jejak Iwan Catur Karyawan selama berkiprah di korps adyaksa.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. 

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.  

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tutur Anang.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved