Surya.co.id - Kopda Basarsyah ternyata tidak menerima begitu saja vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Kuasa hukumnya, Kolonel CHK Amir Welong, memastikan kliennya mengajukan banding.
Amir menyebut, peristiwa penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung oleh Kopda Basarsyah bukanlah aksi yang direncanakan sejak awal.
"Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa," kata Amir, Senin (11/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, keputusan mengajukan banding diambil tanpa masa pikir-pikir.
Proses hukum berikutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Militer 1 Medan.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati
Kopda Basarsyah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi saat operasi pemberantasan judi sabung ayam.
Majelis hakim menilai, dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti.
Namun, pasal sekunder Pasal 338 KUHP dinyatakan sah sehingga menjatuhkan vonis pidana mati.
Senjata yang digunakan adalah laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1.
Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut perbuatan tersebut sebagai pembunuhan keji.
Meski membela kliennya, Amir tetap menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," ujarnya.
Berikut sosok para korban:
Sosok Iptu Lusiyanto