BSU 2025

BSU 2025 Periode Juni-Juli Berakhir, Akankah Dilanjut hingga Akhir Tahun? Ini Kata Kemenkeu

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025.

"Betul (hangus) jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker," kata Andi. 

Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenkaer.

Selanjutnya, Pos Indonesia akan menyetorkan dana BSU 2025 yang belum dicairkan ke kas negara. 

Agar memperoleh manfaat dari bantuan ini, pekerja sebaiknya segera mengecek dan mengambil dana BSU. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkini