Nasib 3 Hakim Penghukum Tom Lembong yang Tetap Dilaporkan MA dan KY Meski Eks Terdakwa Dapat Abolisi

3 hakim yang vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara tetap dilaporkan ke Bawas MA dan KY meski eks menteri perdagangan itu telah mendapat abolisi.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
LAPOR - 3 hakim yang vonis Tom lembong 4,5 tahun penjara tetap dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) meski mantan Menteri Perdagangan itu sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak 3 hakim yang tetap dilaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), meski mantan Menteri Perdagangan ini sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Tiga hakim ini adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya mereka menghukum Tom Lembong  4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.

Setelah Tom Lembong berbas dari tahanan, kuasa hukumnya, Zaid Mushafi memastikan akan tetap melaporkan 3 hakim itu ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY).

Bagi Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional. '

Baca juga: Kekayaan Hakim Dennie Arsan, Jatuhi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025). 

Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut, Alfis Setyawan, kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.

“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid. 

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial. 

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.

Rekam Jejak 3 Hakim Penghukum Tom Lembong

Dennie Arsan Fatrika

VONIS TOM LEMBONG - Kolase foto Tom Lembong (kanan) dan Hakim Dennie Arsan (kiri) yang jatuhi vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.
VONIS TOM LEMBONG - Kolase foto Tom Lembong (kanan) dan Hakim Dennie Arsan (kiri) yang jatuhi vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor. (Kolase situs MA dan Kompas.com)

Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved