Kandungan Metanol Alkohol 96 Persen Miras Oplosan Bikin 3 Saudara Di Kediri Meregang Nyawa

Editor: Wiwit Purwanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTUNDUK - Polres Kediri saat memperlihatkan pelaku penjual miras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, Selasa (5/8/2025). Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penjual miras oplosan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, Phoniamtarja ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemkab dan BNNK Kediri untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.

Saat ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua pada rilis, tersangka mengaku menyesal dengan kepala menunduk. Ia juga memohon maaf kepada keluarga korban. 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucapnya. 

 

Berita Terkini