Berita Viral

Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan

Editor: Wiwit Purwanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - (Kiri) Indra Septiarman alias In Dragon tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). 

SURYA.CO.ID – Tedakwa Indra Septiarman (26) atau In Dragon pelaku pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) divonis mati pada  sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (5/8/2025).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon karena membunuh dan merudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18).

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ingat Kasus Gadis Penjual Gorengan Tewas Terkubur di Pariaman? Pilu Sang Ibu, Anak Difitnah Terdakwa

Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.

Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.

Setelah ditelusuri, In Dragon merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Ia sempat dipenjara pada tahun 2014 dan 2017.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan? Kisahnya Akan Diangkat Jadi Film

Julukan In Dragon diberikan warga kepadanya karena sering berurusan dengan hukum.

Seorang warga bernama Masrian, menjelaskan In Dragon sempat berkeliaran membawa parang setelah jasad korban ditemukan.

In Dragon menguasai wilayah hutan karena hobi berburu babi.

Di masyarakat, In Dragon dikenal pendiam karena ditinggal ibu dan ayah sejak kecil.

Selain itu, In Dragon dikenal kejam bahkan tak mengucapkan maaf ke keluarga korban.

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.

Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.

Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.

Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.

Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.

Berita Terkini