SURYA.CO.ID – Tedakwa Indra Septiarman (26) atau In Dragon pelaku pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) divonis mati pada sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (5/8/2025).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon karena membunuh dan merudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18).
Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Ingat Kasus Gadis Penjual Gorengan Tewas Terkubur di Pariaman? Pilu Sang Ibu, Anak Difitnah Terdakwa
Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.
Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.
Setelah ditelusuri, In Dragon merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Ia sempat dipenjara pada tahun 2014 dan 2017.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan? Kisahnya Akan Diangkat Jadi Film
Julukan In Dragon diberikan warga kepadanya karena sering berurusan dengan hukum.
Seorang warga bernama Masrian, menjelaskan In Dragon sempat berkeliaran membawa parang setelah jasad korban ditemukan.
In Dragon menguasai wilayah hutan karena hobi berburu babi.
Di masyarakat, In Dragon dikenal pendiam karena ditinggal ibu dan ayah sejak kecil.
Selain itu, In Dragon dikenal kejam bahkan tak mengucapkan maaf ke keluarga korban.