Dianiaya Usai Bayar Utang Rp 15 Juta, Warga Surabaya Berdamai Dengan Uang Obat Rp 40 Juta

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANTI RUGI - Dokumentasi Hasibah menunjukkan bukti membuat laporan dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Genteng Surabaya. Laporan penganiayaan tersebut kini sudah dicabut.

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus penganiayaan yang terjadi antar tetangga di Keputran Jambon, Kelurahan Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, berakhir damai.

Pihak pelapor akhirnya bersedia mencabut laporannya setelah terlapor yang merupakan tetangganya sendiri, meminta mediasi. Selain itu, terlapor juga memberikan kompensasi Rp 40 juta kepada korban untuk biaya pengobatan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan perdamaian antara korban Hasibah, warga Keputran Kejambon dengan tetangganya, Satiman dan Fandi itu.

Hasibah mengaku dianiaya Satiman dan Fandi ketika mendatangi Rokayah, istri Satiman untuk membayar utang Rp 15 juta. Setelah urusan utang selesai, Satiman dan Fandi menuding Hasibah menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.

Hasibah tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Genteng. Mengetahui dilaporkan, keluarga Satiman berusaha mendekati Hasibah dan meminta maaf serta menawarkan bantuan. 

"Saya diajak damai, dan ada yang Rp 40 juta nanti buat berobat. Setelah berdamai lalu kami datang ke polisi untuk cabut laporan," ungkap Hasibah, Minggu (13/7/2025).

Iptu Vian Wijaya menuturkan, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. 

Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. "Kami tidak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai," tandasnya.

Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan serta ada aturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. ****

Berita Terkini