BSU 2025

5 Perbedaan Notifikasi Penerima BSU 2025, Segera Cek Status Terbaru di bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Informasi mengenai arti notifikasi penerima BSU 2025

SURYA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut setidaknya ada lima tanda atau notifikasi bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Notifikasi tersebut menjelaskan status bagi calon penerima BSU 2025.

Notifikasi BSU 2025 tersebut bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Laman tersebut berfungsi sebagai platform pengecekan BSU menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Lantas, apa notifikasi bagi penerima BSU 2025?

Berikut penjelasannya, dikutip SURYA.CO.ID dari unggahan Instagram @kemnaker.

Notifikasi 1:

  • NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala 
  • Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:

  • Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia 
  • Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3:

Baca juga: Tabiat Arya Daru Diplomat Muda yang Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlakban di Kos, Tak Punya Musuh

  • Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia 
  • Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Pekerja tidak perlu khawatir soal hal ini karena BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 4:

  • Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 
  • Artinya: pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Notifikasi 5 

  • Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK ***
  • Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker

Syarat penerima BSU 2025

BSU adalah bantuan uang tunai untuk pekerja sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Namun, penyaluran BSU 2025 dilakukan untuk dua bulan sekaligus atau dirapel sehingga pekerja langsung mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP atau UMK
  • Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Halaman
123

Berita Terkini