SURYA.CO.ID - Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pemberian THR adalah bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap ojol dan kurir.
Besaran THR Sesuai Kinerja
Ada pun besaran THR ojol dan kurir akan disesuaikan dengan kinerja mereka.
Yassierli mengatakan, bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Selain itu, ia menegaskan bahwa bonus tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
5 Ketentuan THR Ojol dan Kurir
Baca juga: Bocoran Jadwal THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI-Polri, serta Rincian Besaran
Dalam SE yang diterbitkan, terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian THR:
1. THR Wajib Diberikan
Perusahaan aplikasi harus memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka.
2. Batas Waktu Pembayaran
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Besaran THR Berdasarkan Kinerja