THR 2025

Driver Maxim Bakal Dapat THR Ojol 2025 yang Beda dari Gojek dan Grab, Ini 4 Syarat Penerimanya

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR Ojol Maxim - Tampilan situs Maxim. Ilustrasi THR ojol 2025 yang akan diterima sopir Maxim

SURYA.CO.ID - Sopir ojek online (ojol) dari aplikator Maxim akan mendapat tunjangan hari raya (THR) 2025. 

Berbeda dengan sopir Grab dan Gojek, Maxim memberikan THR yang juga disebut bantuan hari raya (BHR) berupa bahan pokok.

Selain itu, Maxim juga memberikan pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Bagaimana cara mendapat THR 2025 khusus driver Maxim? 

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif

3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Pihak Maxim mengatakan, pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

Baca juga: 4 Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Grab, Besarannya Sesuai Pendapatan Bersih Bulanan Selama Setahun

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Jadwal THR Ojol 2025

Sementara jadwal pencairan THR ojol 2025 sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan bahwa THR Ojol diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Halaman
123

Berita Terkini