SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare yang sedang ramai diperbincangkan di Jawa Timur (Jatim), ternyata benar ada di Kabupaten Sidoarjo.
Lokasinya, berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi, juga mengakui hal itu.
Baca juga: Dugaan BPN Jatim Soal Penerbitan HGB di Atas Laut Dekat Surabaya
Tapi, ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB di atas laut Sedati tersebut.
“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi, Selasa (21/1/2025).
Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa pemerintah daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang.
"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kan tidak boleh. Sehingga jelas kami tidak izinkan," tegasnya.
Terkait hal itu, Subandi mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang.
Sebelumnya, ramai-ramai tentang lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status SHGB.
Mencapai 656 hektare, lahan di atas laut tersebut diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy pada Minggu (19/1/2025).
Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).
Saat ini, area laut yang ada HGB-nya tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya. Ternyata, setelah diklarifikasi ke sejumlah pihak, area yang dimaksud berada di wilayah Sidoarjo.